Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai
profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja
pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan
audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan
dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1. budgetary accounting
2. commitment accounting
3. fund accounting
4. cash accounting
5. accrual accounting
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapakn penilaian yang bebas. Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
2. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
3. Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa Nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
CONTOH KASUS
Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah
Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank,
terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan
tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap
didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN
Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera
pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang
Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan
dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712
yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan
tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke
PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer
ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran
interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23
Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank
Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP
pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga
dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee
mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT.
Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam
formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50
juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji
dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM
122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang
senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361
juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard
Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta
dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo
Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita
Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya.
Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak di sadari oleh
ke-2 nasabah tersebut.
SUMBER
www.kompas.com
http://ditaoctalina.blogspot.co.id/2015/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar