Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang
diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini
sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud).
Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
1. Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban
untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya.
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa
kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi.
Nilai – nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip – prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat –
syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara
langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA DAN IAI
A. Prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi
prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian
rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota
dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5. Kehati-hatian (due care)
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan
teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan
kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional
sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip
kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa
yang diberikan
B. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional
dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4. Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi
yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
C. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika,
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan
pribadi.
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap
anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan
komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang
peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam
menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh
keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan
anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak
memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati –
hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh
manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik – baiknya sesuai dengan kemampuannya,
demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab
profesi kepada publik.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat – sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja
yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien
atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati – hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang – undangan yang relevan.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup
dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai
Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang
tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai
moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan
kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar
dalam suasana pluralisme.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
a. Kebutuhan Individu
b. Tidak Ada Pedoman
c. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
d. Lingkungan Yang Tidak Etis
e. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan
yang dapat ‘dimaafkan’. Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak
pihak lain.
Jenis – jenis Etika
a. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar.
b. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Tiga prinsip dasar perilaku yang etis
1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar
sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada
profesi.
2. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus
diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar
keuntungan jangka pendek.
3. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang
pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika
berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi
Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank,Malinda
Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapanasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di
formulir transfer.Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umumdi sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa (8/11/2011)."Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir
transfer tersebut adalah tanda tangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut
Umum, Tatang sutar, Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli
bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam
formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi
transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga
dilakukan pada formulir bernomor AN106244 yang dikirim ke PT Eksklusif
Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta.
Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior".Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515
pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
"Penerima Bank ArthaGraha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP
untuk pembelian unit 3lantai 33 combine unit," baca jaksa.Masih dengan
nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uangsenilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasionalpada 27
Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26Januari
2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam
pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak
Rp50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik
Rohli. Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukanlima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016,
AM 123339, AM123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global
Management, Rp 361 juta ke PT.Yafriro International, Rp.700 juta
ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya
senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW
Yoshuara."Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N
Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T. Budiman serta sesuai
dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim
Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama
sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
komentar : contoh kasus di ambil yaitu tentang pemalsuan tanda tangan
nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh
nasabah tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang
telah dilanggar yaitu prinsip Tanggungjawab profesi, karena ia tidak
melakukan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia
lakukan ,disini malinda juga melanggar prinsip Integritas,
karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah
Sumber :
http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://firyalekaagustya.blogspot.co.id/2015/01/kode-etik-profesi-akuntansi_12.html
http://dokumen.tips/documents/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar