1. Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama. atau bisa juga modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal
koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun
lembaga, maupun surat-surat hutang.
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
A. Permodalan Koperasi
· Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini
adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan
menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang
yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan
koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip
dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
· Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di
bawah ini:
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan
rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
B. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
· Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
ü
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
ü
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
ü
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar SHU yang akan diterima.
· Dasar SHU
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota
Istilah-istilah Informasi dasar :
Ø
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
Ø
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
Ø
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Ø
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Ø
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Ø
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana : SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va X
JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
Prinsip-prinsip pembagian SHU
koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan
kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang
sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini
sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar,
maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama
pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan
dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang
asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam
pembagian SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil
transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap
anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan
dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu,
dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk
jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota
koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi,
harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula
yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha,
tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang
dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang
dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU
per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara
transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung
secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini
pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan
yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
2. Jenis dan Bentuk Koperasi
v
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang melaksanakan kegiatan bagi anggota dalam rangka penyediaan barang atau
jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi
daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini,
angggota memiliki identitas sebagai pemilik
(owner) dan sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota
sebagai konsumen, kegiatan mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen)
adalah penggunaan mengkonsumsi barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun
fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan:
a. Pembelian atau pengadaan barang/jasa
kebutuhan anggota yang dilakukan
secara efisien, seperti membeli dalam
jumlah yang lebih besar.
b. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana
kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir,
pembelian dengan diskon, pembelian engan kredit.
v
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya-anggotanya adalah para
produsen. Anggota koperasi ini
adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), dimana dalam kedudukannya
sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi
barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan,
memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan
pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi
dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
Koperasi produsen berperan dalam
pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi
anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan koperasi karena
mampu meningkatkan produktivitas
usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan
beberapa fungsi, di antarannya :
a. Pembelian ataupun pengadaan
input yang diperlukan anggota.
b. Pemasaran hasil produksi
(output) yang dihasilkan dari usaha anggota.
c. Proses produksi bersama atau
pemanfaatan sarana produksi secara bersama.
d. Menanggung resiko bersama atau
menyediakan kantor pemasaran bersama.
v
Koperasi
Produksi
Koperasi yang bergerak dalam
bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
Dua macam koperasi produksi :
- Koperasi produksi kaum buruh,
anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Koperasi produksi kaum produsen
yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan
sendiri.
v
Koperasi
Primer & Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan
Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer
anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi)
Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa
Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi
baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder
meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer
dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun
berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder
dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat,
Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh
Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1 ayat 3: Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 : (1) Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
Penjelasan Pasal 6,
ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk
menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk
Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 6: (2) Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah
setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa
yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota
Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal
ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian
khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut
tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang
ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat
diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari
suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tentang Koperasi Primer dan
Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer
anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri
(organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk
oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan
membentuk koperasi baru.
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
b. gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
c. induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
3. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
· Efek Harga & Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi, sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh
besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian dan normative.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis,maksudnya insentif
berupa pelayanan barang-jasa yang dilakukan koperasi secara efisien, atau
adanya pengurangan biaya atau diperolehya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Bila dilihat dari peranan
anggota, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara
harga unruk anggota dan harga non anggota, perbedaan ini megharuskan daya
analisis yang lebih tajam dlam melihat koperasi dalam pasar yang bersaing.
· Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan
Keberhasilan Koperasi
Salah satu hubungan penting
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota
akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung
pelayanan koperasi. Setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan tersebut sesuai
kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu
dan syarat-syarat lebih menguntungkan disbanding dari pihak-pihak luar
perusahaan
· Penyajian & Analisis Neraca
Pelayanan
Bila suatu koperasi bisa lebih
memenuhi pelayan yang sesui dengan kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan
pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk
lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan informasi
yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan
pelayanan kepada anggota koperasinya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain
2. Perubahan kebutuhan manusia
sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar