Minggu, 11 Januari 2015

EKONOMI KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Beberapa Definisi Koperasi menurut para Ahli         :
§  Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO didalam definisi Koperasi terdapat 6 elemen yaitu     :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.      Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
§  Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang  memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
§  Definisi menurut P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti ; “Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.”
§  Definisi menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang.”

§  Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
§  Definisi menurut UU NO.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, denagn melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI

Menurut UU NO.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakt yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Menurut UU NO.25/1992 Pasal 4, Koperasi bertujuan          :
1.      Menbangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai koperasi gurunya
3.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
1.      Sebagai urat nadi perekonomian
2.      Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia
3.      Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama wargga Indonesia
4.      Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan





PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

§  Prinsip koperasi menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yaitu     :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

§  Prinsip koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut     :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

§  Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi sebagai berikut            :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
§  Prinsip kopetrasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut     :
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
§  Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpian yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3
5.      Sebagian untuk cadangan
6.      Sebagian untuk masyarakat
7.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
9.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sma yang erat baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

·                     Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.

1.            Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.            Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.            Adanya pembatasan bunga atas modal
5.            Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.            Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.            Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


§  Prinsip koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992 yang berlaku di Indonesia saat ini  adalah    :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.      Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5.      Kemandirian
6.      Pendidikan pengkoperasian
7.      Kerja sama antar koperasi
§  Prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi non-pemerintah internasioal) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Bentuk-bentuk Organisasi
§  Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Hanel
§  Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum.
§  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
§  Sub sistem koperasi :
§  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
§  Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok/supplier)
§  Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
§  Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Ropke
§  Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
§  Identifikasi ciri khusus :
§  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
§  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
§  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
§  Sub sistem :
§  Anggota koperasi
§  Badan usaha koperasi
§  Organisasi koperasi

§  Bentuk Organisasi Di Indonesia
§  Merupakan susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
§  Bentuk : Rapat anggota, pengurus, Pengelola dan Pengawas
§  Rapat anggota
§  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§  Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
§  Penetapan anggaran dasar
§  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
§  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
§  Rencana kerja, rencana Budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
§  Pengasahan pertanggung jawaban
§  Pembagian SHU
§  Penggabungan, pendirian dan peleburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
§  Pengurus
Seseorang yang bertugas :
§  Mengelola koperasi dan usahanya
§  Mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi
§  Menyelenggarakan rapat anggota
§  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
§  Daftar anggota dan pengurus
§  Wewenang
§  Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
§  Meningkatkan peran koperasi
§  Pengelola
Karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat atau diberhentikan oleh pengurus.
§  Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU NO.25/1992 Pasal 39 yakni :
§  Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
§  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Coperation is an economic system with social conten”  yang berarti : koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha dan sebagainya seperti dibawah ini :
§  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
§  Kesukarelaan dalam keanggotaan
§  Menolong diri sendiri
§  Persaudaraan atau kekeluargaan
§  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
§  Pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan pola manajemen koperasi sebagai berikut :
§  Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu, situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
§  Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur, pengelompokan dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanyapun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat dicapai sesuai dengan yang telah direncanakan.
§  Struktur Organisasi
sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk uasaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
§  Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
§  Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu :
§  Menetapkan standar
§  Membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
§  Mengukur penyimpanan-penyimpanan yang terjadi, kemudian melakukan tindakan evaluasi jika diperlukan
§  Perangkat Organisasi
§  Rapat Anggota
Merupakan tempat atau wadah dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik didalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
§  Pengurus Koperasi
Yaitu kumpulan orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
§  Pengawas koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
§  Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
§  Pendekatan pada sistem koperasi
menurut Draheim kopoerasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
§  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
§  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU NO.25/1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan tekhnologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU NO.25/1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemen and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck  menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
§  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungan
§  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
§  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu no.25/1992pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
§  Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
§  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
§  Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of Firm : Perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
§  Mendefinisikan organisasi
§  Mengkoordinasi keputusan
§  Menyediakan norma
§  Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
§  Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Tujuan koperasi
§  Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
§  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
§  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU NO.25/1992)
§  Kesulitan utama pada pengekuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
§  Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§  Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
§  Kritikan atas tanggung jawab sosial
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini, sebagai berikut :
§  Teori laba menanggung resiko (Risk-Bearning Theory Of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
§  Teori laba Frisional (Fritional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
§  Teori laba Monopoli (Monopoly Theori Of Profit). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri atau perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
§  Status dan Motif Anggota Koperasi
§  Anggota sebagai pemilik (Owners) dan sekaligus pengguna (User/Customers)
§  Owners : menanamkan modal investasi
§  Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
§  Kriteria minimal anggota koperasi
§  Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
§  Memiliki pola income reguler yang pasti
§  Kegiatan Usaha
§  Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
§  Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
§  Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
§  Permodalan Koperasi
§  UU NO.25/1992 Pasal 41 ; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
§  Modal sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
§  Modal pinjaman ; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
§  Sisa Hasil Usaha Koperasi
§  sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi
§  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutaN.
DAFTAR PUSTAKA