PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan
bersama dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Beberapa Definisi
Koperasi menurut para Ahli :
§ Definisi menurut ILO (International Labour
Organization)
Menurut ILO didalam
definisi Koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
§ Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
§ Definisi menurut P.J.V Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan kedalam
bahasa Indonesia berarti ; “Tidak ada definisi tunggal
(untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan
bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.”
§ Definisi menurut Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “Seorang buat semua dan semua buat seorang.”
§ Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
§ Definisi menurut UU NO.25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, denagn melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
TUJUAN KOPERASI
Menurut UU NO.25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakt yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Menurut UU NO.25/1992 Pasal 4, Koperasi
bertujuan :
1. Menbangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai koperasi
gurunya
3. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
1. Sebagai urat nadi perekonomian
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
di Indonesia
3. Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar
sesama wargga Indonesia
4. Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat
akan pengaturan keuangan
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
§ Prinsip koperasi menurut Munkner
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
§ Prinsip koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada
anggota sesuai jasanya
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
§ Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
§ Prinsip kopetrasi menurut Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai
berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
§ Prinsip koperasi menurut ICA (International
Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpian yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada
4. SHU dibagi 3
5. Sebagian untuk cadangan
6. Sebagian untuk masyarakat
7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sma
yang erat baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
·
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.
Sifat keanggotaannya
sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
4.
Adanya pembatasan
bunga atas modal
5.
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
§ Prinsip koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992
Prinsip koperasi Indonesia menurut UU NO.25/1992 yang
berlaku di Indonesia saat ini adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan pengkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
§ Prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi
non-pemerintah internasioal) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Bentuk-bentuk Organisasi
§ Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Hanel
§ Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian
hukum.
§ Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
§ Sub sistem koperasi :
§ Individu (pemilik dan konsumen akhir)
§ Pengusaha perorangan atau kelompok
(pemasok/supplier)
§ Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
§ Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Ropke
§ Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
§ Identifikasi ciri khusus :
§ Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
§ Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
§ Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
§ Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
§ Sub sistem :
§ Anggota koperasi
§ Badan usaha koperasi
§ Organisasi koperasi
§ Bentuk Organisasi Di Indonesia
§ Merupakan susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
§ Bentuk : Rapat anggota, pengurus, Pengelola
dan Pengawas
§ Rapat anggota
§ Wadah anggota untuk mengambil keputusan
§ Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
§ Penetapan anggaran dasar
§ Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan
usaha koperasi)
§ Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian
pengurus
§ Rencana kerja, rencana Budget dan pendapatan
serta pengesahan laporan keuangan
§ Pengasahan pertanggung jawaban
§ Pembagian SHU
§ Penggabungan, pendirian dan peleburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
§ Pengurus
Seseorang yang
bertugas :
§ Mengelola koperasi dan usahanya
§ Mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja
koperasi
§ Menyelenggarakan rapat anggota
§ Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban
§ Daftar anggota dan pengurus
§ Wewenang
§ Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan
§ Meningkatkan peran koperasi
§ Pengelola
Karyawan atau pegawai
yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat atau diberhentikan oleh pengurus.
§ Pengawas
Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU NO.25/1992 Pasal 39 yakni :
§ Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi
§ Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang
mengatakan bahwa : “Coperation is an economic
system with social conten” yang berarti : koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan azas-azas koperasi
yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Unsur sosial yang terkandung
dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti dibawah ini :
§ Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”
§ Kesukarelaan dalam keanggotaan
§ Menolong diri sendiri
§ Persaudaraan atau kekeluargaan
§ Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam
cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
§ Pembagian hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya
Untuk mencapai tujuan
koperasi diperlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah
direncanakan dapat berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan pola manajemen
koperasi sebagai berikut :
§ Perencanaan
Perencanaan merupakan
proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang
harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan,
baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu, situasi dan kondisipun
dapat berubah sewaktu-waktu.
§ Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur, pengelompokan dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanyapun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat dicapai sesuai dengan yang telah direncanakan.
§ Struktur Organisasi
sebagai pengelola
koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan
masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa
keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya
tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan,
bentuk uasaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk
organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
§ Pengarahan
Pengarahan merupakan
fungsi manajemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu
organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
§ Pengawasan
Pengawasan merupakan
sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat
dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu :
§ Menetapkan standar
§ Membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan
dengan standar yang telah ditetapkan
§ Mengukur penyimpanan-penyimpanan yang terjadi,
kemudian melakukan tindakan evaluasi jika diperlukan
§ Perangkat Organisasi
§ Rapat Anggota
Merupakan tempat atau
wadah dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu
tertentu. Setiap anggota mempunyai hak-hak dan kewajiban yang sama. Berhak
menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik didalam maupun diluar
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
§ Pengurus Koperasi
Yaitu kumpulan
orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya dimuka dan diluar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
§ Pengawas koperasi
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota
dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
§ Menejer
Menejer berperan
sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya,
mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi.
§ Pendekatan pada sistem koperasi
menurut Draheim
kopoerasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
§ Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dari sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
§ Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU NO.25/1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang
bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan
tekhnologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam
UU NO.25/1992 tentang pengkoperasian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya
strategi manajemen and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksitensi dan
operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan, diantaranya :
§ Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungan
§ Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan
keputusan
§ Tujuan menyediakan norma untuk menilai
pelaksanaan prestasi organisasi
§ Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata
daripada pernyataan misi
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented),
melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost).
Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
(uu no.25/1992pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program
oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
§ Memaksimumkan Keuntungan
Berarti segala sesuatu
kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
§ Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Berarti membuat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
§ Meminimumkan Biaya
Berarti segala sesuatu
yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of Firm :
Perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
§ Mendefinisikan organisasi
§ Mengkoordinasi keputusan
§ Menyediakan norma
§ Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
§ Maximize profit, maximize the value of the
firm, minimize cost
Tujuan koperasi
§ Berorientasi pada profit oriented dan benefit
oriented
§ Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
§ Memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama (UU NO.25/1992)
§ Kesulitan utama pada pengekuran nilai benefit
dan nilai perusahaan
Keterbatasan Teori Perusahaan
§ Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
§ Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil
§ Kritikan atas tanggung jawab sosial
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini, sebagai berikut :
§ Teori laba menanggung resiko (Risk-Bearning
Theory Of Profit). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan
diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
§ Teori laba Frisional (Fritional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil
ari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
§ Teori laba Monopoli (Monopoly Theori Of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini
dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari
pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri
atau perusahaan. Sebaliknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan kurang dari produk atau komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
atau transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota,
maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan
dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
pengkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan
koperasi sebagai badan usaha, yaitu :
§ Status dan Motif Anggota Koperasi
§ Anggota sebagai pemilik (Owners) dan sekaligus
pengguna (User/Customers)
§ Owners : menanamkan modal investasi
§ Customers : memanfaatkan pelayanan usaha
koperasi dengan maksimal
§ Kriteria minimal anggota koperasi
§ Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan
memiliki potensi ekonomi
§ Memiliki pola income reguler yang pasti
§ Kegiatan Usaha
§ Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
§ Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
(bila terdapat kelebihan kapasitas, dalam rangka optimalisasi economies of scale)
§ Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat
§ Permodalan Koperasi
§ UU NO.25/1992 Pasal 41 ; modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
§ Modal sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
§ Modal pinjaman ; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
§ Sisa Hasil Usaha Koperasi
§ sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan
kepada seluruh anggota koperasi
§ SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutaN.
DAFTAR
PUSTAKA