A. Latar Belakang
Dalam era globalisasi ini, teknologi mempunyai
peranan yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Pengaruh
perkembangan teknologi dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, sangat
pessssssat. Perkembangan ini tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti
komputer, elektro, telekomunikasi dan bioteknologi tetapi juga dibidang
mekanik, kimia atau lainnya. Bahkan sejalan dengan itu semua, semakin tinggi
kesadaran masyarakat dalam meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana,
seperti contohnya penggunaanhandphone yang banyak dimiliki oleh
semua kalangan. Negara yang menguasai dunia saat ini adalah negara yang
menguasai teknologi. Seperti halnya Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Rusia
dan China merupakan contoh nyata negara yang sangat maju dalam bidang teknologi
yang mampu memberikan pengaruh bagi negara-negara lain. Negara-negara tersebut
melindungi teknologinya secara ketat. Salah satunya dengan pengaturan hak
paten, dimana hal ini merupakan sebuah sistem perlindungan terhadap karya-karya
para intelektual di bidang teknologi canggih.
Hak paten dapat diberikan terhadap karya atau
ide penemuan (invention) di bidang teknologi setelah dapat menghasilkan
suatu produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang kemudian bila
didayagunakan akan mendapatkan manfaat ekonomi. Inilah yang akan mendapatkan
perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khusus yang
diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan
hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi. Berdasarkan
hak tersebut, maka si penemu untuk dalam jangka waktu tertentu dapat
melaksanakan sendiri penemunya tersebut ataupun melarang orang lain menggunakan
suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (methode proses).
Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dengan demikian, unsur yang
terpenting dari paten ini adalah orang yang berhak memperoleh paten, yakni
penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu tersebut.
Isu hak paten yang sedang hangat dibicarakan
di Amerika Serikat akhir-akhir ini adalah terkait penjiplakan Samsung terhadap
Apple yang cukup menyedot perhatian masyarakat internasional. Ketika produk
kedua perusahaan terkemuka ini sedang diminati oleh masyarakat di seluruh
dunia, muncul sebuah perseteruan terkait penjiplakan hak paten desain produk
yang berakhir di pengadilan Amerika Serikat. Pertarungan hukum ini, tidak hanya
pembuktian terhadap eksistensi dan kekuatan perusahaan mereka di dunia
telekomunikasi tetapi juga masa depan produk masing-masing perusahaan. Pada
tanggal 25 Agustus 2012 dalam persidangan di Pengadilan Federal San Jose,
California AS, memutuskan bahwa Samsung telah melanggar hak paten milik Apple.
Ketika itu Samsung harus membayar uang kepada Apple sebesar US$1,05 miliar atau
sekitar Rp 9,5 triliun lebih. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan
tuntutan sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp23,7 triliun lebih kepada Samsung
namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya. Dalam pelanggaran ini,
Samsung terbukti bersalah untuk sebagian besar hak paten yang dimiliki
oleh Apple.
Namun jika di pengadilan Amerika Serikat,
pertikaian hak paten antara Samsung dan Apple berujung pada kekalahan Samsung,
berbeda halnya situasi yang terjadi di Jepang pada tahun 2010an. Pengadilan
Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Hakim Tamotsu Shoji mengukuhkan bahwa handphones Samsung
Galaxy dan Tablet Galaxy Tab tidak melanggar hak paten Apple. Begitu pula
kemenangan yang terjadi di Australia, Inggris, Jerman, Belanda, termasuk di
kandangnya sendiri yaitu Korea Selatan. Di Australia, Samsung dan Apple saling
menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Namun
kemudian, Samsung berhasil meyakinkan pihak pengadilan, bahwasannya Samsung
tidak dibenarkan melakukan plagiat terhadap Apple. Pada akhirnya sebuah
pertanyaan kemudian muncul, yaitu Bagaimana pelanggaran Samsung
terhadap Apple dilihat dari sudut pandang hak paten di negara-negara lain? dan
Mengapa Samsung mengalami kekalahan di pengadialan Amerika Serikat sementara di
negara-negara lain sebaliknya? Maka dari itu, paper ini berupaya
mengkaji lebih mendalam terkait dengan alasan yang menyebabkan terjadinya
kekalahan yang dilakukan Samsung terhadap teknologi yang dimiliki oleh Apple di
persidangan Amerika Serikat. Sehingga judul paper ini, “Pelanggaran Hak
Paten Samsung Terhadap Apple di Amerika Serikat (AS) Tahun 2012”.Disamping
itu juga melalui paper ini ada beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan,
diantaranya:
1. Sejarah Munculnya Teknologi Samsung dan
Apple
2. Pengalaman Samsung dan Apple dalam
menyelesaikan pertikaian di Jerman, Australia, Korea Selatan, Belanda, Jepang,
dan Inggris
3. Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple
di Amerika serikat (AS)
B. Kerangka Teoritis
1. Pengertian Paten Menurut Undang-Undang
Menurut undang-undang dan bahasa Paten adalah
hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang ke semua istilah itu tercakup dalam satu kata yakni invensi
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang hak-nya diperkenankan
untuk menggunakannya sendiri. Oleh karena itu hak paten terbagi atas:
a) Paten Produk
Membuat, menjual, menyimpan, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten
b) Paten Proses
Menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam isi hak bagi paten produk. Paten
ini hanya dapat diberikan terhadap karya di bidang teknologi setelah dapat
menghasilkan suatu produk ataupun hanya merupakan suatu proses saja, yang
kemudian bila didayagunakan akan mendatangkan manfaat ekonomi. Inilah yang
mendapatkan perlindungan hukum. Paten dalam pengertian hukum adalah hak khsusus
yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau
badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang
teknologi. Berdasarkan hak tersebut maka si penemu untuk dalam jangka waktu
tertentu dapat melaksanakan sendiri penemuannya tersebut ataupun melarang orang
lain menggunakan suatu cara mengerjakan atau membuat barang tersebut (method
prosess). Paten tersebut diberikan atas dasar permintaan. Dapat diberikan
kesimpulan bahwa unsur yang terpenting dari paten adalah orang yang berhak
memperoleh paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu.Paten
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jo. Pasal 570 KUH Perdata) yakni
merupakan benda dalam arti kebendaan. Karena itu merupakan sebagian kekayaan
dari orang yang memilikinya. Sebagai perbandingan perhatian juga definisi paten
yang diberikan World Intellectual Property Organization (WIPO)
sebagai badan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang pengelola Hak
Kekayaan Intelektual sebagai berikut :
“A patent is a legally enforceable right granted by virtue of a
law to a person to exclude, for a limited tie, others from certain acts
in relation to describe new invention, the privilege is granted by a government
authority as a matter of right to the person who is entitled to apply for it
and who fulfils the prescribed condition.
2. Aspek Yang Termasuk Dalam HAKI (Hak Ekonomi,
Hak Moral, dan Fungsi Sosial)
a) Hak Ekonomi
Salah satu aspek khusus pada Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah Hak Ekonomi (economic right). Hak ekonomi
adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas kekayaan intelektual.
Dikatakan Hak ekonomi karena HKI adalah benda yang dapat dinilai dengan uang.
Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang yang diperoleh karena
penggunaan sendiri HKI, atau karena penggunaan oleh pihak lain berdasarkan
lisensi. Hak ekonomi itu diperhitungkan karena HKI dapat digunakan oleh pihak
lain dalam perindustrian atau perdagangan yang mendatangkan keuntungan. Dengan
kata lain, HKI adalah objek perdagangan.
Jenis Hak Ekonomi pada setiap klasifikasi HKI
dapat berbeda-beda. Pada Hak Cipta, jenis Hak ekonomi labih banyak jika
dibandingkan dengan Paten dan Merek.
Jenis Hak Ekonomi pada Hak Cipta adalah
sebagai berikut:
1. Hak Perbanyakan (penggandaan), yaitu
penambahan jumlah ciptaan dengan pembuatan yang sama, hampir sama, atau
menyerupai ciptaan tersebut dengan menggunakan bahan-bahan yang sama maupun
tidak sama, termasuk mengalih wujudkan ciptaan.
2. Hak Pengumuman (penyiaran), yaitu pembacaan,
penyuaraan, penyiaran atau penyebaran ciptaan dengan menggunakan alat apapun
dan dengan cara sedemikian rupa sehingga ciptaan dapat dibaca, didengar,
dilihat, dijual atau disewa oleh orang lain
3. Hak Pertunjukan (penampilan), yaitu
mempertontonkan, mempertunjukan, mempergelarkan, memamerkan ciptaan di bidang
seni oleh musisi, dramawan, senman, peragawati.
4. Hak Moral, adalah hak yang melindungi
kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada
pribadi pencipta. Apabila Hak Cipta atau Paten dialihkan kepada pihak lain,
maka Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pencipta atau penemu karena bersifat
pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukan cirri khas yang berkenaan dengan
nama baik, kemampuan, integritas yang hanya dimiliki oleh pendipta. Kekal
artinya melekat pada pencipta sela hidup bahkan sampai meninggal dunia.
Termasuk dalam Hak Moral adalah sebagai berikut:
a. Hak untuk menuntuk kepada pemegang Hak Cipta
atau Paten supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaan atau penemuannya
b. Hak untuk tidak melakukan perubahan pada
ciptaan aau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu, atau ahli warisnya
c. Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada
ciptaan atau penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam
masyarakat.
“Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumukan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang
berlaku.”
3. Persaingan
a. Teori Persaingan
Menurut Porter persaingan adalah
pencarian akan posisi bersaing yang menguntungkan di dalam suatu industry,
arena fundamental tempat persaingan terjadi. Persaingan merupakan inti dari
keberhasilan atau kegagalan perusahaan, karena itu strategi bersaing digunakan
untuk mencari posisi yang menguntungkan dan dapat dipertahankan terhadap
kekuatan-kekuatan yang menentukan persaingan industri.
b. Tujuan Persaingan
Tujuan utama persaingan adalah untuk merebut
pasar, meebut konsumen, merebut kesetiaan konsumen agar menjadi pelanggan
tetap. Dengan cara ini, perusahaan lain akan tersingkir dan dengan demikian
keuntungan akan dapat lebih besar. Tetapi ketersingkirkan mereka bukan karena
permainan yang curang, melainkan karena keunggulan profesionalisme, keunggulan
mutu, keunggulan keahlian dan keterampilan bisnis manajemen yang objektif. Hal
ini menunjukan bahwa upaya untuk merebut pasar atau kesetiaan konsumen demi
memperoleh keuntungan bukan dilakukan dengan cara-cara yang curang.
c. Konsep Dasar Persaingan
Menurut Sadono Sukirno,
harga bukanlah penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan monopolistic. Suatu perusahaan bisa saja menjual
barangnya dengan harga yang relatif tinggi, tetapi masih menarik banyak langganan.
Hal ini terjadi karena adanya sifat dari suatu barang yang dihasilkan, misalnya
dalam hal corak. Selain itu ,persaingan dalam memperbaiki mutu dan desain
barang, melakukan kegiatan iklan yang terus menerus dan memberikan syarat
penjualan yang menarik merupakan usaha dari para pengusaha dalam melakukan
persaingan bukan harga (non price competition).
Pembahasan
1. Sejarah Munculnya Teknologi Samsung dan
Apple
a. Samsung
Samsung adalah perusahaan pembuat perangkat
elektronika terbesar di dunia, dan berkantor pusat di Seocho Samsung Town di
Seoul, Korea Selatan . Perusahaan ini adalah perusahaan Korea Selatan yang
terbesar dan merupakanikon dari Samsung Group, yang
merupakan konglomerasi terbesar di Korea Selatan.
Samsung memulai sejarahnya pada tahun
1938 awalnya sebagai perusahan trading, mengirimkan ikan kering dan
buah-buahan ke Manchuria yang dikuasai Jepang. Pendirinya, Lee Byung-Chul. Lee
Byung-Chul adalah anak dari keluarga tuan tanah kaya yang menggunakan warisan
untuk membuka pabrik beras untuk usaha pertamanya. Usaha yang tidak terutama
sukses jadi ia mendirikan bisnis angkutan truk di Daegu pada tanggal 1 Maret
1938, yang bernama Cheil, pendahulu untuk Samsung. Lee Byung-Chul berkunjung
secara rutin ke Tokyo untuk mempelajari taktik manajemen Jepang, dan dia
menghabiskan 80% waktunya untuk merekrut orang dan mengembangkan orang-orang
yang berpotensi.
Setelah PD II dan Perang Korea, Samsung
mendapatkan keuntungan dari program pembangunan kembali Korea dari pemerintah,
dan di bawah kepemimpinan Lee, Samsung segera melebarkan usaha ke bidang
pembuatan kapal, petrokimia dan pesawat terbang. Samsung memiliki lusinan
bisnis berbeda seperti, semikonduktor (disini Samsung melakukan investasi
besar-besaran khususnya chip-chip memory, yang penting untuk
kebanyakan alat elektronik), layanan keuangan, jam, bahkan sebuah tim bisbol.
Samsung Elektronik merupakan divisi yang paling besar. Tahun 1987 Lee
Byung-Chul meninggal, dan perusahaan Samsung jatuh ke tangan putranya Lee
Kun-Hee. Lee Kun-Hee saat ini merupakan orang terkaya di Korea, dengan aset
sekitar 3,4 milliar US$ Di tangan Lee Kun-Hee. Samsung menjadi salah satu
penyumbang ekspor terbesar Korea yang menyumbang 20 persen ekspor Korea. Lee
Kun-Hee berencana mewariskan perusahaan Samsung pada Putranya Lee Jae Yong.
Kemudian ketika dekade 90'an, Samsung
Group Mengeluarkan Mobile Phone, yang berawal
mengikuti perkembangan jaman, Samsung Groupmengeluarkan Produk Mobile
Phone (handphone) yang ternyata lumayan menarik Pasar Dunia.
Hingga pada Tahun 1993 Samsung mengembangkan Ponsel Ringan SCH-800 GSM, serta
tersedia Jaringan CDMA. Ditahun berikutnya, Samsung Group mengembangkan kembali
Ponsel Pintar dan Gabungan Mp3 Player yaitu menjelang abad ke- 20.Untuk saat
ini, Samsung di dedikasikan untuk Industri 3G, membuat Video, kamera, serta
desain minimalis sesuai permintaan Pasar. Meskipun mengalami pertumbuhan yang
lumayan meyakinkan,tapi Mobile Phone Samsung masih kalah dari
Pesaing Nomor Satu Merk Nokia.
b. Apple
Apple Computer (sekarang dikenal sebagai Apple, Inc)
adalah kekuatan utama dalam revolusi Personal Computer (PC)
yang berlangsung di tahun 1970-an dan’80an. Bahkan revolusi itu terus menerus
berlangsung hingga kini berkat inovasi yang terus-menerus dilakukan oleh pihak
pengembang Apple. Namun Apple pernah mengalami kebangkrutan, atau hal lain
sepanjang karir gemilang Apple inc.
Sebelum Steve Wozniak bersama Steve Jobs
mendirikan Apple, Steve Wozniak adalah seorang hacker. Kepandaian Steve Wozniak
ini memang terlihat sejak dia masih kecil yang sangat gemar mengutak atik
aljabar dan algoritma matematika. Kemampuan Steve Wozniak ini tentunya sangat
berarti dalam mendongkrak hidupnya karena baik Steve Wozniak maupun Steve Jobs
semasa SMA-nya tergolong orang dengan ekonomi menengah ke bawah. Pada tahun
1975, Steve Wozniak bekerja di Hewlett-Packard dan membantu temannya Steve Jobs
mendesain video game untuk Atari. Keuntungan yang diperoleh, mereka pergunakan
untuk membeli sebuah komputer yang sangat sederhana, salah satu produk dari Call
Computer pimpinan Alex Kamradt untuk dipelajari mekanismenya. Setelah
melihat wacana mengenai membangun terminal komputer sendiri pada suatu majalah
berjudul Popular Electronics terbitan tahun 1975, double steve
tersebut merakit sendiri komputer dengan spare part yang ada. Computer
Conversor yang dirakit tersebut terdiri dari 24 baris dan 40 kolom,
hanya menggunakan huruf kapital, menggunakan monitor berupa video teletype dan
dapat terhubung dengan Call Computer. Alex Kamradt menanggapi
positif hal ini dan bekerja sama dengan Steve Wozniak untuk menjual produk
jadinya melalui firma dagang yang dimiliki Kamradt.
Pada akhirnya pada tanggal 3 Januari 1977,
kedua steve tersebut meresmikan Perusahaan Apple Inc, dengan membuat
perusahaan komputer yang lebih besar dan akan memproduksi Apple II. Kedua steve
tersebut juga memprakarsai penggunaan bahan plastik sebagai bahan utama
cangkang komputer (casing) dan langsung digunakan pada peluncuran pertama
komputer Apple II, karena mereka mempercayai bahwa penampilan adalah hal utama
dalam menghasilkan produk. Kemudian pada tahun 1978 Apple memperkenalkan
komputer Apple II+, yang merupakan komputer pertama yang mempunyai dan menggunakan Floppy
Disk. Selanjutnya disaat puncak kejayaan Apple Inc, dikabarkan manajemen
perusahaan mengalami masalah yang dikarenakan egoisme dan antagonisme Steve
Jobs yang saat itu ia merasa bahwa ia telah merajai dunia. Pihak perusahaan
akhirnya memutuskan untuk menyewa kepala perusahaan baru untuk mengahandel
manajemen, dan dipilihlah John Sculley, seorang mantan eksekutif perusahaan
Pepsi. Namun setelah menghadapi berbagai terpaan badai selama bertahun-tahun,
kini saatnya Apple. Inc menikmati hasilnya dengan berbagai penemuan-penemuan
yang jenius.
Namun selang beberapa
tahun, Apple Inc. kehilangan sosok seorang jenius yang telah mengubah dunia
telekomunikasi lewat produk-produk andalan seperti iMac, iPad, iPhone, dan
pemutar musik iPod. Steve Jobs meninggal dunia pada 5 Oktober 2012, yang pada
akhirnya pemimpin Apple Inc. tersebut digantikan oleh Tim Cook yang memilih
gayanya sendiri dalam memimpin. Mengutip laporan CNN 5 Oktober 2012,pada situs
berita tempo.comenyebutkan terdapat berbagai perubahan selama 1
tahun Cook mengomandoi Apple Inc. terlepas dari hebatnya desain produknya, kini
para investor menganggap Apple Inc lebih terbuka. Pada bulan Mei 2012, Cook bertemu dengan para pemimpin Kongres di
Washington untuk membuka jalur komunikasi. Hal tersebut akan menjadi pertanda bahwa Apple sudah
memberi perhatian pada masalah kebijakan di masa depan. Kemudian tindakan besar
dari Apple selama kepemimpinan Tim Cook juga adalah, akhirnya dividen
dibayarkan secara tunai kepada investor. Hal tersebut merupakan langkah pertama
kali selama 17 tahun. Saat ini dapat dikatakan bahwa suasana kerja Apple lebih
transparan, dan berbeda seperti saat dipimpin oleh Steve Jobs.
Saat ini
di bawah kepemimpinan Cook, Apple terus berjuang agar tetap bisa mempertahankan
kesuksesan. Hal ini terbukti,dimana Apple masih mendapatkan keuntungan besar
dan mempertahankan posisi perusahaan yang memiliki nilai tinggi. Namun meskipun
begitu, bukan berarti Apple melaju tanpa menghadapi rintangan. Berikut ini
kesalahan yang dilakukan Apple sejak ditinggalkan oleh Steve Jobs:
1. Apple Maps: Rilis
terbaru dari aplikasi pemetaan Apple di iOS 6 merupakan langkah yang berani,
agresif dan beresiko. Namun Apple harus menanggung resiko karena aplikasi peta
besutannya tersebut harus menghadapi masalah dan datanya tidak lengkap. Hal
tersebut menandakan kinerja aplikasi buruk, sehingga memaksa Cook untuk
menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyarankan pengguna mencoba
peta pihak ketiga sebagai gantinya untuk sementara waktu.
2. Persidangan
dengan Samsung: iPhone 5 merupakan perangkat yang indah dan dibuat dengan
baik, namun tidak memiliki pembaharuan yang melebihi pesaingnya yaitu Samsung
Galaxy S III. Dalam kualitas layar, konektivitas data, kamera dan prosesor,
Galaxy S III tidak bisa dianggap biasa oleh iPhone 5. Apple dinilai lebih
bersaing dalam hal hardware, dan bukan sebaliknya.
3. Tidak ada
modifikasi besar iOS: meskipun tersangkut masalah Maps, iOS 6 tetap menjadi
system operasi yang solid. Tapi masalahnya, Apple terlihat belum terlalu
agresif dengan pengembangan iOS.
Sehingga
muncul berbagai dugaan, seperti Apple menyimpan fitur baru untuk merilis versi
terbaru iOS mendatang atau kehabisan ide. Meskipun begitu, Apple masih
menyisakan kesalahan, tapi perusahaan tersebut tetap terus menghasilkan
keuntungan, diantaranya harga saham yang hampir meningkat dua kali lipat
sepanjang tahun 2012 dimana mampu menjual iPhone 5 sebanyak 5 juta unit anya
dalam 48 jam, dan memiliki penjualan iPad yang sukses.
2. a Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Belanda
Awal pertikaian kedua
perusahaan ini dimulai pada tanggal 20 Juni 2010 ketika Samsung menggugat Apple
yang telah melanggar hak paten terkait teknologi 3G yang dipakai seri iPhone
dan iPad. Apple memang tidak banyak pilihan lain, karena Apple tidak bisa menghindar
dari penggunaan teknologi tersebut. Jika tidak memakai sistem tersebut, maka
akan membuat iPhone tidak ubahnya seperti pemutar musik iPod dan iPad.
Pengacara Apple di Belanda menegaskan bahwa penggunaan teknologi tersebut
dilakukan secara terbuka. Namun Samsung merasa tidak terima dikarenakan Apple
sendiri tidak pernah meminta ijin terlebih dulu atas pemakaian 4 hak paten
kepada Samsung.
Sementara pengacara Apple
meminta Samsung agar tidak menolak jika Apple berkeinginan untuk membeli
lisensi. Namun Samsung menginginkan harga yang tinggi yaitu nenuntut total
nilai 9,6% dari harga chip 13 Dollar AS. Pengacara Apple menyatakan
bahwa jika tuntutan Samsung tersebut dikabulkan, maka hak-hak paten kecil
lainnya akan turut digugat juga. Sehingga hal tersebut berdampak pada semakin
mahalnya harga iPhone dan iPad yang sesungguhnya juga sudah sangat mahal.
Samsung sendiri menegaskan
bahwa 4 hak paten milik Samsung terdapat pada chip yang
digunakan iPhone dan iPad. Pengacara Apple membantah ungkapan dari Samsung
bahwa hak paten sendiri sebetulnya ada di tangan Intel. Tidak mau kalah,
Samsung pun menyatakan chip tersebut sebenarnya milik
Infineon, dimana baru dibeli Intel pada tahun 2011. Bahkan teknologi
tersebut juga bukan milik chip tetapi Samsung.
Hakim Belanda sendiri akan
memberikan pertimbangan terkait kasus tersebut pada tanggal 14 Oktober 2011.
Pengadilan Den Haag akan menentukan apakah memang ada dugaan pelanggaran hak
paten. Jika terbukti ada tanda-tanda pelanggaran, maka hakim akan memeriksa
secara detail hak paten gugatan Samsung tersebut. Hakim Belanda juga akan
menentukan permohonan pelarangan masuk dan peredaran iPhone dan iPad jika hal
tersebut memang beralasan. Jika tidak terbukti beralasan, maka gugatan tersebut
tidak akan diproses di pengadilan, dan juga hakim akan memerintahkan kedua
perusahaan yang bertikai tersebut ke meja perundingan untuk mencapai kesepakatan
terkait pembayaran lisensi.
Melihat intensitas perang antara kedua
perusahaan tersebut nampaknya pencapaian harga win-win masih relatif jauh. Sikap
Apple yang sangat memaksa agar Samsung terima bayaran lisensi saja, menunjukan posisi
Apple tersebut sangat lemah dalam kasus ini. Sementara hakim Den Haag
telah menolak hampir semua gugatan Apple tersebut, terkecuali terkait cara
melihat foto pada galeri. Tuduhan-tuduhan bahwa Samsung, khususnya sistem
operasi Android, melanggar hak paten Apple tidak terbukti. Sehingga pada
akhirnya pengadilan Den Haag menyatakan bahwa beberapa bagian dari iPhones
Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile
generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam
Internet. Pengadilan tersebut menyatakan, pelanggaran itu diterapkan dalam
iPhone 3G, 3GS, iPhone 4, iPad 1 dan iPad 2.
Jumlah dana kompensasi yang
dibayarkan oleh pihak Apple akan dihitungkan berdasarkan jumlah penjualan sejak
tgl 4 Agustus tahun 2010 ketika perusahaan Apple dapat dianggap melanggar hak
cipta perusahaan Samsung tersebut. Dengan demikian, kemenangan dalam pengadilan
Belanda kali ini, dapat menjadi sorotan utama, karena nilai keuntungan
perusahaan Apple akan mungkin mengalami perubahan. Akan tetapi, beberapa
kalangan bisnis menilai terkait keputusan pengadilan Belanda itu dianggap
sebagai kemenangan terbatas. Mungkin masih ada keputusan dari
pengadilan-pengadilan lain, namun dianggap sulit memperoleh kemenangan penuh
antara pihak perusahaan Samsung dan Apple.
b. Pengadilan Kasus Apple dan Samsung di Jerman
Di pengadilan Jerman, Samsung sempat
menghentikan penjualan tablet Samsung Galaxy Tab 10.1 inci pada September 2011,
karena Apple mengklaim produk tersebut melanggar hak paten desain, tampilan,
dan nuansa iPad. Pada saat itu Samsung mengalami tamparan keras ketika
pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxi Tab 10.1 di seluruh Eropa
terkecuali di Belanda. Untuk menghindari putusan itu, Samsung kemudian
melakukan beberapa modifikasi tampilan tablet dan produk modifikasi tersebut
diberi nama Galaxy Tab 10.1N (ditambahkan huruf ‘N’ di belakangnya). Namun
perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut tetap mengajukan mosi untuk
memblokir Galaxy Tab 10.1N yang dirilis oleh Samsung.
Sehingga pada akhirnya
bulan Desember 2011, hakim mengeluarkan putusan awal bahwa Galaxy Tab
10.1N ini tidak melanggar desain hak paten Apple di Eropa. Samsung menurut
pengadilan regional Mannheim tidak melanggar paten Apple terkait fitur
teknologi layar sentuh. Hal tersebut disampaikan salah seorang wakil Samsung
yang juga dikonfirmasi oleh wakil pengadilan di Jerman. Paten yang
diperkarakan membahas tentang model cara sentuhan untuk menerjemahkan masukan
pengguna. Paten ini lebih luas daripada paten pinch-to-zoom yang
digunakan Apple memenangkan gugatan di Amerika Serikat. Pengadilan Jerman
menolak penerapan paten tersebut dalam kasus ini seperti yang diklaim Apple
karena kalkulasi masukan sentuhan antara iOS dan Android yang berbeda. Dengan
demikian Samsung diputuskan tidak melanggar paten yang dimaksud.
Disamping itu juga hakim pengadilan
menyatakan bahwa Samsung tidak meniru paten multi-touch milik
Apple. Multi-touch adalah teknologi yang dapat mencegah dua
buah tombol smartphone ditekan secara bersamaan.Smartphone Samsung
menurut informasi PCMag pada tanggal 21 September 2012, keduanya memang
memiliki fitur multi-touch yang sama. Namun hakim Jerman
menilai, cara kerja teknologi tersebut sedikit berbeda antara Apple dan Android
yang digunakan Samsung .Karena perbedaan cara kerja itulah hakim Jerman tidak mengabulkan
tuntutan Apple tersebut. Kemenangan ini tentu membawa kabar baik bagi Samsung.
c. Pengadilan
Kasus Apple dan
Samsung di
Australia
Di Australia, Samsung dan Apple saling
menggugat paten teknologi yang diklaim dilanggar masing-masing pihak. Hal ini berawal dari gugatan Apple di Pengadilan Federal
di Oakland, California pada tanggal 15 April 2011 dengan mengklaim ponsel dan
tablet Samsung melangggar hak paten dan tampilan merek dagang dari iPhone dan
iPad. Apple
ingin Samsung mengurangi fungsi dalam Tab 10.1 untuk menghindari pelanggaran
klaim paten. Pada saat itu, Samsung kemudian melakukan modifikasi paten yang diklaim oleh Apple tersebut terkait dengan Galaxy Tab 10.1 agar tidak menyalahi
aturan pengadilan Australia.
Namun
atas kejadian tersebut nyatanya Samsung pun tidak berdiam diri. Samsung
berjuang keras untuk menggugat balik tuduhan Apple disertai beberapa
pembuktian hak paten yang dilanggar oleh Apple. Berdasarkan pengakuan
juru bicara Samsung Nam Ki-yung, Smartphone iPhone dan tablet iPad 2 diklaim
telah melanggar hak paten teknologi nirkabel yang dimiliki perusahaan asal
Korea Selatan ini. Disamping itu juga, terdapat sebagian komponen produk
Apple yang banyak menggunakan perangkat dari
Samsung. Beberapa perangkat tersebut adalah LCD atau layar pada new iPad,
perangkat WiFi yang terdapat pada iPad 2 WiFi, RAM DDR2 pada iPhone (iPhone 4S
dan 3G), prosessor ARM besutan Apple iPhone 3G, iPhone Touch 3rdGeneration,
dan Macbook.
Hakim pada pengadilan di
Australia mengatakan sengketa paten antara Samsung Electronics Co dan Apple Inc
atas teknologi transmisi nirkabel sebagai hal pertikaian
yang memerlukan upaya mediasi. Hal ini sempat dilakukan penyelesaian kedua
belah pihak yang berjalan selama 3 bulan di Pengadilan Federal Australia, namun
nampaknya gagal. Hal ini dikarenakan, pada awal persidangan tersebut pengacara
Samsung, Neil Young mengatakan bahwa Apple menolak untuk membayar biaya lisensi
atas teknologi yang memungkinkan ponsel untuk melakukan banyak tugas termasuk
mengambil panggilan saat meng-upload foto ke internet.
Apple telah menghabiskan 4 bulan dalam upaya untuk menjaga
Galaxy 10.1 agar tidak masuk Australia, namun pengadilan
tertinggi Australiamenolak permintaan untuk melarang penjualan
tablet tersebut.
Kenyataannyapengadilan Federal
Australia membatalkan perintah larangan beredar bagi Galaxy Tab 10,1 milik
Samsung, bahkan Apple Inc diperintahkan untuk membayar biaya
banding. Begitu
juga dengan pernyataan seorang hakim Inggris yang mengatakan bahwa tablet Galaxy milik Samsung tidak cukup untuk membedakan iPad milik
Apple. Dengan akhir keputusan tersebut, pada akhirnya Samsung
bebas untuk menjual Samsung Galaxy Tab 10,1 di Australia pada musim Natal 2011. Kemenangan Samsung ini
memperlihatkan bahwa klaim Apple Inc pada desain Samsung Galaxy Tab 10,1 meniru
iPad relatif lemah, sedangkan Samsung bisa
melawan gugatan balik Apple Inc dengan paten pada teknologi 3G.
d. Persidangan
Kasus Apple dan
Samsung di Korea Selatan
Berbeda halnya dengan persidangan yang
dilakukan di negara-negara lain seperti Jerman, Jepang, Inggris, Belanda, dan
Australia yang memenangkan perusahaan Samsung, keputusan persidangan di Korea
Selatan justru memberikan keputusan yang cukup adil, dimana tidak ada yang
menang atau kalah dalam pertikaian tersebut. Pengadilan Korea Selatan
mengukuhkan bahwa kedua perusahaan besar tersebut dinyatakan bersalah dan
diwajibkan untuk membayar kerugian. Pada tanggal 24 Agustus
2012 pengadilan
di SeoulKorea Selatan mengatakan bahwa Apple melanggar dua
hak paten Samsungwireless, sementara Samsung melanggar satu hak paten
rancangan Apple.Perusahaan seluler terbesar di Korea Selatan ini memenangkan
putusan pengadilan di negaranya sendiri.
Pengadilan negeri Seoul
menyatakan Samsung tidak menjiplak desain dan fitur perusahaan iPhone milik
Amerika itu, malah Apple yang dianggap melanggar hak paten teknologi nirkabel (wireless) milik
Samsung. Samsung berulangkali
membantah mencontek produk Apple dan malah menyatakan di pengadilan bahwa Apple
justru memanfaatkan teknologi yang sudah dipatenkan Samsung untuk koneksi wireless ini.
Pengadilan Negeri Seoul
menyatakan Apple telah melanggar dua teknologi Samsung yang telah dipatenkan.Pengadilan membantah klaim
Apple yang menyatakan Samsung secara ilegal menyalin desain layar persegi
panjang dengan sudut membulat. Desain ini dianggap telah diproduksi sebelum
munculnya iPhone dan iPad. Putusan pengadilan Korea Selatan menegaskan bahwa
dua desain ini serupa hanya didasarkan pada kesamaan fitur saja.
Namun dalam putusan terpisah soal hak paten ini, juri tidak membela
Samsung besar-besaran, karena bagaimanapun juga Samsung telah dianggap
melanggar teknologi Apple atas beberapa hal, salah satunya terkait fitur bounce-back ketika
user melakukanscrooling di layar sentuh.
Pada akhirnya pengadilan
mewajibkan kedua belah pihak untuk membayar sejumlah kerugian kecil
masing-masing. Samsung harus membayar Apple sebesar 25 juta won ($ 22.000)
sementara Apple harus membayar saingannya 40 juta won. Keputusan itu
memerintahkan Apple untuk "membersihkan" produk 3GS iPhone, iPhone 4,
iPad 1 dan iPad 2 dari rak-rak di toko-toko Korea Selatan. Produk ini
dianggap melanggar dua dari lima paten Samsung yang disengketakan termasuk
dalam hal teknologi telekomunikasi. Sedangkan untuk Samsung, pengadilan
melarang penjualan produk yang menggunakan teknologi yang melanggar paten
Apple, termasuk Galaxy S2. Tapi putusan itu tidak mempengaruhi generasi terbaru
Apple yaitu iPhone 4S atau Samsung Galaxy S3.
Pada intinya di Pengadilan Korea Selatan, kedua
perusahaan dinyatakan bersalah. Meski saling berseteru soal paten, hal ini
tidak merusak hubungan bisnis di antara keduanya. Apple masih menjadi pelanggan
terbesar Samsung. Begitupun Samsung, yang masih melayani pembuatan komponen
penting untuk perangkat mobile Apple. Perusahaan asal Korea
Selatan ini dipercaya membuat chip prosesor, chip DRAM,
memori NAND, dan layar datar untuk iPhone dan iPad. Kontrak bisnis di antara
keduanya bernilai miliaran dollar AS.
e. Pengadilan
Kasus Apple dan
Samsung di Jepang
Setelah mengajukan Galaxy Series di pengadilan
sejumlah negara,pada akhirnya bulan April 2011 Apple kembali melakukan tuntutan serupa
di Jepang. Menurut laporan Reuters, Apple berusaha meyakinkan pengadilan Jepang
untuk memblokir sejumlah Samsung Galaxy Series di Jepang. Yang menjadi pokok masalah
tetap sama yakni kemiripan smartphone dan
tablet Galaxy Series yang menjalankan OS Android dengan iPhone dan iPad milik
Apple. Apple telah mendaftarkan gugatannya di
pengadilan Tokyo. Isi dari gugatan itu memasukkan pemberhentian penjualan
Galaxy S dan Galaxy S II, juga Galaxy Tab 7 di Jepang. Apple terus berusaha
menahan laju penjualan Galaxy Series. Menjadi pesaing terkuat bagi iPhone dan
iPad, Galaxy Series tampaknya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Apple
sehingga Apple tidakcukup
mengajukan gugatan hukum atas pelanggaran hak paten di satu negara saja.
Sebuah pengadilan di Tokyo telah memutuskan
bahwa Samsung Electronics tidak melanggar hak paten yang dimiliki
oleh Apple. Kemenangan tersebut menunjukan bahwa hakim tidak akan otomatis
mengindahkan putusan juri AS di California. Seorang hakim Tokyo telah memutuskan pada 31
Agustus 2012, yaitu selang satu minggu dari keputusan AS, bahwasmartphone dan
komputer tablet Samsung tidak melanggar penemuan Apple terkait sinkronisasi
data musik video dengan server. Ketua majelis pengadilan juga mengatakan bahwa
produk Samsung tidak terlihat seperti menggunakan teknologi yang sama dengan
yang dipakai produk Apple. Sehingga
pada akhirnya Samsung diberikan legalitas untuk menjual produk-produknya di
wilayah negeri Sakura. Putusan pengadilan Tokyo ini disambut baik oleh pihak
Samsung. Produsen serial smartphone dan tablet Galaxy itu
berjanji akan terus memberikan produk berinovasi tinggi kepada konsumen.
f. Kemenangan Samsung Terhadap Hak Paten Apple di
Inggris
Kemenangan Samsung di Inggris telah
mempermalukan Apple. Hakim pengadilan di Inggris, memerintahkan Apple mengakui
secara terbuka bahwa Samsung tidak menjiplak desain iPad seperti yang
dituduhkan selama ini. Pengadilan
menyatakan Samsung Galaxy Tab 7,7, Galaxy Tab 10.1 dan Galaxy Tab 8,9 memiliki
banyak perbedaan dengan iPad dari Apple.Kemudian pengadilan juga melihat
kembali pada 50 karya sebelumnya serta produk yang diperkenalkan Samsung
sebelum 2004. Bahkan pengadilan mengatakan desain Apple sendiri tidak original.
Pengadilan memutuskan bahwa perbedaan antara Samsung dan tablet Apple bisa
dilihat dengan mata telanjang, dengan mengutip perbedaan panel depan ditambah
bagian sampingnya. Perbedaan terbesar berasal dari panel pada bagian belakang.
Sementara Pihak Apple sendiri belum bisa
mengomentari keputusan tentang hal itu. Sehingga pada akhirnya kesimpulan
dari pengadilan Inggris menyatakan bahwa produk milik Samsung itu bisa
tetap dijual di Inggris.Sementara kekalahan Apple ini harus dipublikasikan di website Apple
Inggris selama enam bulan dan diiklankan di sejumlah surat kabar dan majalah
terkemuka Inggris. Hakim Colin Birss juga memerintahkan agar pernyataan itu
menyertakan detail putusan 9 Juli yang dikeluarkan pengadilan, dimana Samsung
dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan Apple. Menurut Birss, desain tablet
Galaxy Samsung sama sekali tidak mirip produk Apple.
3. Pelanggaran Hak Paten Samsung Terhadap Apple
di Amerika Serikat
(AS)
Awal perseteruan ini pertama kali dimulai
ketika awal tahun 2007 Apple meluncurkan iPhone pertamanya. Sebuah telefon
genggam revolusioner yang mengubah secara mendasar dunia ponsel. Begitu juga
dengan tablet komputer iPad yang menyusul pada tahun 2012. Keberhasilan kedua
produk itu sangat luar biasa. Hingga taun 2012, Apple telah menjual sekitar 220
juta iPhone dan hampir 70 juta iPad. Dengan nilai di bursa lebih dari 500
milyar dollar, Apple merupakan salah satu perusahaan yang paling berharga di
dunia. Sebenarnya ponsel yang mengakses internet dan tablet komputer sudah ada
sebelumnya. Namun yang menentukan pada produk Apple ini adalah sistem
operasinya (iOS). iOS sendiri salah satu perangkat yang dapat memudahkan
pemakaian penggunanya dan merupakan faktor penting bagi pasar.
Kemudian dua tahun setelah peluncuran iPhone
pertama, perusahaan internet raksasa Samsung melansir Android, dimana sebuah
sistem operasi yang mirip iOS dari Apple. Android digunakan pada berbagai merek
ponsel dan laris dalam waktu yang sangat singkat. Perusahaan riset pemasaran
AS, Gartner memperhitungkan, pangsa pasar internasional Android milik Samsung
tersebut pada kwartal pertama tahun 2012 telah mencapai 56 persen, sementara
Apple hanya 23 persen. Dominasi industri teknologi perangkat bergerak
bernilai 312 miliar dolar dipertaruhkan. Pada periode April hingga Juni tahun
2012 , konsumen membeli lebih dari 400 juta unit perangkat bergerak. Sementara
Samsung menjual lebih dari 50 juta produk populer mereka, hampir dua kali lipat
yang dijual Apple. Apple mengklaim Samsung meniru desain perangkat
iPhone dan iPad-nya yang populer dan menggunakannya untuk membuat perangkat
Galaxy. Apple menuntut ganti rugi 2,5 miliar dollar atas apa yang
disebutnya pelanggaran hak paten. Namun Samsung memiliki bukti bahwa pada tahun
2006, beberapa bulan sebelum Apple memperkenalkan iPhone-nya yang pertama pada
awal 2007, perusahaan itu mengembangkan generasi terbaru smartphone dengan
bentuk persegi panjang dengan sudut-sudut bulat yang digunakan kedua
perusahaan.
Pada akhirnya dua produsen smartphone (ponsel
pintar) terbesar dunia, perusahaan Amerika Apple dan perusahaan Korea Selatan
Samsung Electronics, bersiap bertarung di sebuah pengadilan Amerika, berkenaan
dengan klaim hak paten bagi produk-produk populer masing-masing. Miliaran
dolar dipertaruhkan dalam sengketa yang akan diputuskan juri di California, AS. Proses pengadilan, tahun
2012 ini dimulai dengan pemilihan anggota tim juri. Sembilan juri yang
telah ditetapkan mulai terlibat dalam persidangan ini ,dimana
masing-masing juri harus mempelajari sekitar 700 pertanyaan terkait klaim
pelanggaran kekayaan intelektual yang diajukan oleh dua perusahaan
tersebut. Masing-masing juri tersebut mendapatkan upah lebih dari 50
dollar AS per orang untuk setiap hari yang menghabiskan diluar jangka waktu 10
hari persidangan. Namun bayaran yang diterima bertolak belakang dengan faktanya,
dimana para pengacara ,konsultan, dan sejumlah ahli yang dipekerjakan
oleh Apple dan Samsung untuk mendukung pihak masing-masing dalam sidang.
Beberapa ahli mengaku telah menerima bayaran dari Apple sebesar 500 dollar AS
untuk setiap jam yang dihabiskan dalam kasus persidangan tersebut. Para
ahli dan pengacara menerima bayaran atas pengetahuan hukum yang mereka miliki.
Akan tetapi, para juri lah yang diharuskan memeriksa kesaksian dari para saksi
yang lamanya berjam-jam, meneliti rumitnya kaitan hukum dan hukum teknologi,
serta menghasilkan keputusan akhir dalam kasus. Hal tersebut
sebanding dengan tugas juri dalam kasus ini yang dibilang tidak sederhana.
Formulir keputusan yang harus mereka isi terdiri dari 20 lembar, dan pertanyaan
didalamnya terdapat 22 pertanyaan yang cukup rumit, mulai dari soal pelanggaran
paten sampai dengan nilai ganti rugi yang layak.
Juri yang terdiri dari sembilan orang ini
mengabulkan permohonan gugatan Apple terhadap 21 perangkat Samsung yang
dilanggar. Sebetulnya tidak semua device itu dianggap melanggar, namun hampir
semua hak paten yang digugatkan Apple itu lolos di persidangan. Adapun 21 perangkat Samsung yang
digugat oleh Apple terdiri dari, Captivate, Continuum, Droid Charge,
Epic 4G, Exhibit 4G, Fascinate, Galaxy Ace, Galaxy Prevail, Galaxy S, Galaxy S
4G, AT&T's Galaxy S II, international Galaxy S II, Galaxy Tab, Wi-Fi Galaxy
Tab 10.1, Gem, Indulge, Infuse 4G, Mesmerize, Nexus S 4G, Replenish, dan
Vibrant.
Kemudian dalam memperlihatkan desainnya ,Apple
menunjukkan bukti lewat Aplikasi Photo yang digunakan untuk melihat foto-foto
di perangkat iPhone dilambangkan oleh ikon bergambar sebuah Bunga Matahari
berwarna kuning, dengan tangkai dan daun berwarna hijau dan latar belakang
berupa langit biru. Meskipun sederhana, gambar di ikon ini bisa jadi akan
menjadi elemen kunci dalam sengketa paten Apple versus Samsung. Sebetulnya terdapat ikon yang dituduhkan Apple telah ditiru
mentah-mentah oleh Samsung, termasuk ikon aplikasi Photos, Messages,
Notes, Contacts, Settings, dan iTunes. Gambar beberapa ikon aplikasi
dikatakan sebagai simbol universal, seperti misalnya gambar gir pada ikon
“settings”, dan buku telepon pada ikon “Contacts”. Namun tidak berlaku juga
bagi tampilan ikon “Photos” yang berbentuk bunga matahari. Bahkan demi memperkuat bukti di persidangan,
perusahaan Apple memanggil desainer ikon Susan Kare untuk bersaksi, dan dibayar
sebesar 80.000 dollar AS atau sekitar Rp 760 juta.
Sementara itu, ada 7 bukti lainnya yang
dianggap kuat dapat memenangkan Apple dalam persidangan di AS. Berikut ini
beberapa bukti Apple;
a. Bounce Back
Paten Apple No 381 ini dianggap dilanggar oleh Samsung. Bounce
Back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, diamna
saat memilih satu foto, pengguna dapat menggeser ke kanan atau ke kiri.
Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke
bawah. Dalam hal ini juri menyatakan setuju bahwa 21 perangkat Samsung telah
melanggar paten No 381 tersebut.
b. Single Scroll, Pinch to Zoom
Teknologi Single Scroll dan Pinch Zoom merupakan daftar paten
Apple nomor 915 yang dilanggar oleh Samsung. Biasanya teknologi ini dipakai
untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit. Pengadilan
memutuskan pelanggaran paten No 915 ini melangar hak paten Apple.
c. Top to Zoom
Paten yang didaftarkan dengan No 163 ini biasa dipakai di
perangkat iOS untuk membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali
atau dua kali ketukan. Teknologi paten ini yang dianggap dilanggar di perangkat
Samsung. Dari beberapa device yang digugat, juri menemukan
pelanggaran ini di 8 smartphone yakni, Captivate, Continuum,
Gem, Indulge, Intercept, Nexus S 4G, Transform, dan Vibrant.
d. iPhone Front
Ini salah satu paten dari sisi desain yang digugat oleh Apple.
Menurut perusahaan tersebut, setidaknya ada 13 smartphone Samsung
yang mirip dengan tampilan depan iPhone yang sudah dipatenkan dengan nomor
D'677. Dari 13 smartphone yang diajukan, juri menemukan pelanggaran iPhone
Front ini di Fascinate, Galaxy S, Galaxy S 4G, AT&T Galaxy S II,
international Galaxy S II, the T-Mobile Galaxy S II, the Galaxy S II Epic 4G
Touch, the Galaxy S II Skyrocket, the Galaxy S Showcase, Infuse 4G, Mesmerize,
dan Vibrant. Sedangkan Galaxy Ace tidak termasuk paten yang dilanggar.
e. Paten D’087
Paten ini meliputi desain ornamental sebuah handphone.
Sama seperti desain depan iPhone, bagian belakang smartphone Apple ini juga
dianggap dilanggar oleh Samsung. Desain paten bernomor D'087 ini ditemukan oleh
juri pada Galaxy S, the Galaxy S 4G, dan Vibrant.
f. iPhone Home Screen
Hak paten ini menjelaskan mengenai user interface di
mana sebuah ikon kotak dengan background berwarna hitam.
Tampilan antarmuka iPhone juga dipermasalahkan oleh Apple. Setidaknya Apple
menemukan 13 smartphoneSamsung melanggar paten mereka nomor D305
tersebut. Dan juri setuju semua ponsel cerdas itu melanggar paten iPhone Home
Screen.
g. iPad Design
Selain smartphone Apple juga mengincar tablet milik Samsung.
Salah satunya adalah pelanggan desain paten iPad nomor D'899. Kebanyakan
pelanggaran ditemukan juri di tablet iPad berukuran 9,7 inch.
Pengacara Apple yaitu Harold McElhinny mengungkapkan di depan
persidangan bahwa paten Apple telah membawa Samsung pada keuntungan 2 miliar
dolar AS. Namun nampaknya, Samsung tidak ingin berdiam diri atas tuduhan yang
diajukan Apple di persidangan tersebut. Samsung melalui
pengacaranya Charles Verhoeven mengatakan berkali-kali bahwa Samsung merupakan
perusahaan inovator sekaligus membantah tuduhan Apple itu.Bahkan
Samsung menuduh Apple yang telah mendapatkan inspirasi dari Sony. Samsung
juga mengungkapkan dengan tegas bahwa Samsung pernah
memasok sejumlah komponen untuk Apple. Fakta ini diungkap pada persidangan,
dengan menyebut sebagai pembuat prosesor A5X dan display retina untuk iPad milik Apple.
Sama halnya dengan
bukti-bukti yang telah dikeluarkan oleh Apple, Samsung juga mengajukan
bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Apple ingin meniru apa yang Samsung telah
lakukan. Samsung menampilkan bukti berupa gambar-gambar ponsel Samsung F700 di
dalam sidang. Ponsel ini merupakan elemen kunci argumen Samsung melawan Apple
yang menuduh produsen asal Korea tersebut menjiplak rancangan iPhone. Namun
sebetulnya F700 yang memiliki interface touchscreen tersebut
telah dikembangkan lebih lama dari iPhone sehingga tidak mungkin dibuat
berdasarkan smartphone Apple yang dirilis pada 2007 itu.
Sidang Apple dan Samsung di Pengadilan Distrik
Utara California ,bernomor 11-1846 yang berlangsung telah mendengarkan bukti-bukti yang dihadirkan. Sepuluh anggota tim juri telah mendapatkan fakta-fakta seputar kasus baik Apple
maupun Samsung yang telah menghadirkan 20 saksi. Setelah mendengarkan kesaksian
dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan,pada tanggal 25 Agustus 2012 para juri
pun memutuskan bahwa Samsung bersalah dan diminta membayar denda sebesar 1.051
miliar dollar AS (sekitar Rp 9 triliun). Sembilan juri mengatakan sejumlah
produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari
desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple. Para juri menyimpulkan bahwa Samsung tengah
mengalami krisis desain. Bahkan Apple sempat menghadirkan beberapa bukti
gambar ponsel dibuat oleh Samsung sebelum dan sesudah iPhone muncul.
Di
persidangan juga Apple menunjukan bahwa Samsung telah menandatangani perjanjian
lisensi dengan Intel, yang membangun chip Apple. Berdasarkan
kesepakatan itu Samsung pun tidak bisa menuntut
perusahaan yang membangun chip Intel salah satunya Apple atas
produk iPhone dan iPad. Hal tersebutlah yang memberatkan Samsung. Namun
juri juga mengatakan bahwa Samsung mengklaim Apple telah melanggar dua hak
paten Samsung yang berkaitan dengan teknologi nirkabel 3G, yang dipakai iPhone
dan iPad 3G. Sehingga juri sendiri tidak mendukung sepenuhnya terhadap Apple.
Juri mengungkapkan bahwa Samsung kurang meyakinkan para juri di persidangan dan
bukti-bukti yang ditampilkan cukup lemah dibandingkan Apple. Samsung menyebut keputusan ini akan berpotensi
mendorong harga barang produk alat komunikasi pintar (smartphone dan
tablet) menjadi lebih mahal karena variasi produk yang semakin sedikit. Dalam kasus ini pula Apple akan berusaha
memblokir produk Samsung di AS sebagai upayanya membendung produk Samsung di
dalam negeri.
Apple selalu berupaya untuk memenangkan kasus ini melalui hukum
bilateral dengan mselibatkan pengadilan di dalam negeri. Kedua negara tidak
menggunakan WTO (World Trade Organization) dikarenakan masing-masing
ingin mencoba membuktikan siapa yang dapat memenuhi kepuasan konsumen hingga
100%. Kedua perusahaan ini tengah berjuang
memperebutkan nama sebagai produsen serta penyedia tablet smartphone terbaik di seluruh dunia. Samsug Galaxy yang didukung oleh sistm
operasi Android yang merupakan pesaing terbesar iPad di pasar. Keduanya
menunjukan power untuk menguasi dunia sebagai satu-satunya negara unggulan
dalam hal teknologi. Apple merasa saat ini pesaing terbesarnya adalah Samsung,
sehingga Apple tidak menginginkan kasus tersebut dibawa ke pengadilan
internasional, ataupun melibatkan organisasi internasional seperti WTO.
Namun saat ini nampaknya perusahaan asal negeri ginseng tersebut bisa
dipastikan akan kehilangan banyak keuntungan jika terus mengambil langkah pasif
dengan hanya mempertahankan Korea sebagai pasar terbesarnya. Gadget Apple dan
Samsung saat ini memang tengah gencar berlomba memperebutkan tempat teratas di
pasar smartphone. Bahkan Apple memandang Samsung sebagaisesuatu ancaman
bagi kesuksesan Apple sendiri. Hal itu terbukti ketikapenjualan
perusahaan Samsung tersebut meningkjat drastis, Apple langsung mengambil
langkah untuk menuntut pesaingnya melalui pengadilan Amerika, dan juga negara-negara lainnya.
Kesimpulan
Pertikaian Apple versus Samsung ini
mencerminkan persaingan supremasi antara dua perusahaan besar yang
memperebutkan hak paten, yang ingin menguasai lebih dari separuh penjualan smartphone di
seluruh dunia. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tinggi San
Jose, California, Amerika Serikat menyatakan bahwa Samsung telah melanggar
paten dari produk milik Apple. Namun hasil berbeda dengan keputusan pengadilan
di Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Inggris, dan Australia, justru
Samsung memenangkan hak paten tersebut. Beberapa negara mengklaim bahwa Samsung
tidak terbukti bersalah dalam pelanggaran hak paten Apple dengan menunjukan
bukti-bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Saya menarik kesimpulan
dari kasus pertikaian Apple dan Samsung ini, dimana ada beberapa hal yang
menyebabkan Apple mendapatkan kemenangan di Amerika Serikat,sementara di
negara-negara lain Apple dapat dikatakan bersalah. Atas pengalaman persidangan
di berbagai negara, saya menilai bahwa hal-hal yang menyebabkan perbedaan
pengadilan dalam memandang hak paten antara Samsung dan Apple ini adalah sudut
pandang masing-masing pengadilan negara yang berbeda khususnya dalam melihat
bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan. Masing-masing pengadilan cukup
berbeda dalam memandang bukti-bukti yang dihadirkan oleh kedua perusahaan,
seperti di Belanda, dimana menurut hak paten Belanda menilai bahwa iPhones
Apple dan komputer tablet dinilai melanggar hak cipta komunikasi mobile
generasi 3-3G dari pihak perusahaan Samsung,ditengah proses mengakses dalam
Internet. Hakim Den Haag menolak hampir semua gugatan Apple terhadap Samsung,
terkecuali terkait cara melihat foto pada galeri.
Persidangan yang terjadi di
Belanda tersebut sama halnya dengan negara-negara lain seperti Inggris,
Australia, Jepang, Jerman, yang memiliki sudut pandang hak paten yang berbeda
pula, dimana masing-masing pengadilan lebih memperkuat bukti-bukti yang
diajukan oleh Samsung dibandingkan Apple. Namun ternyata hal tersebut nampaknya
tidak terjadi di Korea Selatan, dimana persidangan di Korea Selatan justru
menyatakan bahwa kedua perusahaan raksaa tersebut dinyatakan bersalah dengan
diwajibkan mengganti kerugian dengan jumlah kompensasi yang berbeda tiap perusahaan.
Maka dengan demikian, saya
menilai atas kasus pertikaian antara Apple dan Samsung ini terdapat
kesimpangsiuran dan bahkan lebih banyak menghasilkan keputusan yang kurang
kredibel atau lebih sarat akan pro dan kontra. Hal ini menunjukan bahwa tidak
adanya hukum paten yang terlembaga secara internasional dalam menentukan siapa
dan apa yang dipermasalahkan dalam kasus paten ini. Namun bukan berarti
mekanisme dari hukum itu sendiri yang salah, tapi saya menilai bahwa pelaku
disinilah yang merupakan aktor sentral dalam membawa kasus ini secara
internasional. Artinya kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk dapat
menyelesaikan kasus pertikaian ini dibawa ke forum internasional, agar
keputusan mampu diterima secara adil dan bijak. Hal ini bermaksud agar dunia
internasional dapat menilai mana yang baik dan mana yang tidak atas fenomena
yang terjadi di dunia teknologi saat ini.
Atas kasus yang terjadi
antara Apple dan Samsung, ada pelajaran yang dapat dipetik dari kasus ini yaitu
masyarakat internasional harus dapat menghargai dan melindungi ketetapan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah mengikat dalam aturan hukum. Jika
individu atau masyarakat melakukan plagiat, atau juga menjiplak hasil tiruan
dari sebuah produk teknologi, maka sanksi hukum akan segera menjerat subjek
yang melakukan pelanggaran tersebut. Setiap individu ataupun masyarakat
menemukan atau menciptakan suatu invensi, membuat merek, sebaiknya didaftarkan
agar diperoleh hak eksklusif dari negara untuk dapat dimanfaatkan jika terjadi
sengketa atau pelanggaran atas hak tersebut di kemudian hari.