PEMBAHASAN
Ø Pengertian
ekonomi
Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa
uang) menggunakan sumbersumber yang terbatas, dengan cara atau alternatif
terbaik untuk menghasilkan barang dan jasa.sebagai pemuas kebutuhan manusia
yang (relatif) tidak terbatas.
Sedangkan menurut para ahli :
·
ADAM
SMITH Ilmu ekonomi secara sistemtis mempelajari
tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya
yang terbats guna mencapai tujuan tertentu.
·
ALFRED
MARSHALL Ilmu ekonomis adalah ilmu atau studi yang
mempelajari kehidupan manusia sehari-hari.
·
PAUL
A SAMUELSON Ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan, ilmu ini
mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber produksi yang langka
atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkannya ke
berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi.
·
VON
NEUMANN dan MORGENSTERN Ilmu ekonomi adalah
disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah
karena para tokoh terkemukanya sibuk mengurusi solusi-solusi untuk menghadapi
masalah-masalah mendesak zaman itu.
·
M.
MANULANG Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari
masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan
dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
·
LIPSEY
Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka
untuk memenuhi kebutuha manusia yang tidak terbatas.
·
ALFRED
W Ilmu ekonomi dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu
ilmu ekonomi deskriptif, teori ekonomi, dan ilmu ekonomi terapan.
·
SAMUEKON
Ilmu ekonom adalah sebuah studi yang menganalisis kerugian dan keuntungan
meningkatkan pola-pola tertentu dalam pemakaian sumber daya.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Sistem
Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila
dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk
kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem
perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan
pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi
demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang
merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem ekonomi demokrasi, pemerintah dan
seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha
mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan,
membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat
kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Ciri-ciri positif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
2. Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
3. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
5. Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
6. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
7. Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri negatif pada sistem ekonomi demokrasi :
1. Sistem free fight liberalism, yaitu
sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menumbuhkan
eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain sehingga dapat menimbulkan
kelemahan struktural ekonomi nasional.
2. Sistem etatisme, di mana negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Persaingan tidak sehat dan pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
2.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad
melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian
Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah
menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi ini adalah :
1. Bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
2. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai
keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
3. Mampu
mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
4. Menjamin
kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
5. Adanya
perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
ngin dumakain kupidiimuraki Surakit (pruimblu)
turdipit purk
Sistem
Perekonomian Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan
selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan
garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme
begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme
mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini,
Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa
Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu,
seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi,
sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang
seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah
bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri
dari penjajahan belanda.
“Perekonomian
Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan. Lalu apa hubungan substansi ini dengan dua aliran utama
perekonomian dunia? Adakah korelasi sistem perekonomian Indonesia paska
kemerdekaan ini dengan dua mainstrem tadi? Atau malah kapitalisme dan
sosialisme sama sekali tidak berperan dalam melahirkan sistem perekonomian
Indonesia?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ada
baiknya kita cari tahu dahulu seperti apakah sistem perekonomian Indonesia.
Dengan melihat seperti apakah sistem perekonomian Indonesia secara tidak
langsung kita sedikit-banyak akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Di atas disinggung bahwa sistem perekonomian
Indonesia beradasarkan asas kekeluargaan. Lalu, apa asas kekeluargaan itu?
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “
Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di
sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai
fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat
bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari
penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya
adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas
bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas
kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal
inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33
ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara.
Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana
memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan
nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan
hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya
asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan
dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut;
kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan
nilai-nilai kemanusiaan.
Menilik dari substansi-substansi itu dapat diketahui
bahwa sosialisme telah mengakar ke dalam tubuh perekonomian Indonesia. Ada
bagian-bagian aliran sosialisme yang menjadi bagian sistem ekonomi kita. Dan
yang perlu di garis bawahi, bagian-bagian aliran sosialisme yang diadopsi itu
bukanlah bagian secara keseluruhan, melainkan hanya bagian-bagian yang dianggap
sesuai dan baik untuk Indonesia.
Kemudian bagaimana dengan kapitalisme?
Kapitalisme lahir di Eropa dengan ide-ide pasar
bebasnya. Tapi apakah hanya itu saja ide-ide kapitalisme? Dengan lantang kita
akan menjawab tidak, sistem pasar bebas sendiri hanya bagian umum dari ide-ide
kapitalisme, jadi tentu ada bagian-bagian yang lebih substantif dalam
kapitalisme. Sebut saja, kebebasan bertindak, kepemilikan hak, kebebasan
mengembangkan diri, dan banyak lagi, tentu ini adalah substansi kapitalisme
yang baik, di luar itu lebih banyak lagi substansi-substansi kapitalisme yang
tidak sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Sejenak kita berfikir bahwa
substansi-substansi itu bukankah ada dalam sistem ekonomi Indonesia.
Jadi antara kapitalisme dan sistem ekonomi Indonesia
memang memiliki kaitan yang cukup erat, seperti halnya hubungan sosialisme
dengan sistem ekonomi indonesia . Hal ini juga dipertegas dalam UUD’45, dalam
pasal 27 ayat 2 yang telah dibahas di atas. Selain ada unsur sosialisme
ternyata dalam pasal ini juga mengandung unsur kapitalisme. Hak untuk memilik
pekerjaan ternyata juga termasuk hak kepemilikan yang merupakan substansi
kapitalisme. Selain itu dalam pasal ini juga tersirat bahwa kewajiban negara
adalah sebagai agen pelindung individu-individu sebagai warga negara. Tanggung
jawab negara terhadap hak-hak individu ini adalah bagian dari substansi
kapitalisme yang menjadikan individu-individu sebagai subjek.
Landasan perekonomian di Indonesia.
Menurut Landasan idiil Sistem ekonomi Indonesia
adalah Pancasila. Artinya sitem ekonomi itu berorientasi kepada :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa (Adanya moral agama,bukan materialisme)
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab (Tanpa ada eksploitasi)
3. Persatuan
Indonesia (Adanya kebersamaan,kekeluargaan dan Nasionalisme)
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan(
mementingkan hajat hidup orang banyak)
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia(Adanya kesetaraan)
Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah
sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya
etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan Beradab
(tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya
kebersamaan, Asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam
ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup
orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran
masyarakat yang utama bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat
utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses
dan tujuan sekaligus.
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya
sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu
Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah
butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973,
1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat
2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik
yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan/dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan
etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat
sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang
hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan
bergotong-royong.
Pasar
modal
Pasar
modal merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di
bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara
para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obaligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana
jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan
menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar
Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar
modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,
wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku pasar modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan
lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain
utama sebagai berikut:
• Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain
:
1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh
dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar
atau kapasitas produksi.
2. Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
3. Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
• Investor
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
• Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
• Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
• Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
• Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga
penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
• Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
• Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
• Memberikan
informasi tentang emiten
• Melakukan
penjualan efek kepada investor
• Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
• Pedagang
dalam jual beli efek
• Sebagai
perantara dalam jual beli efek
• Penanggung
(guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
• Wali
amanat (trustee)
Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi:
• Menilai
kekayaan emiten
• Menganalisis
kemampuan emiten
• Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
• Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
• Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
• Bertindak
sebagai agen pembayaran
• Perusahaan
surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan
perusahaan surat berharga antara lain :
1. Sebagai
pedagang efek
2. Penjamin
emisi
3. Perantara
perdagangan efek
4. Pengelola
dana
• Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan
menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu
sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
• Kantor
administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor
dalam rangka memperlancar administrasinya.
1. Membantu
emiten dalam rangka emisi
2. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
4. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
5. Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai
berikut:
• Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual
saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
• Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang
telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada
para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
• Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari
pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
• Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
• Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang
saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui
pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
• Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar
modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Manfaat
pasar modal
Bagi emiten:
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat,
antara lain:
1. jumlah
dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana
tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenant sehingga manajemen
dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan
emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi investor.
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki
beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga
sebagai berikut:
• Badan
Pengawas Pasar Modal
• Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak
akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga
menjadiBursa Efek Indonesia
• Perusahaan
efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat
ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Mekanisme
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan
penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan
perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual
saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek
kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut
memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go
public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
• Mendapatkan
dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal,
karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
• Dengan
kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk
melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu
perusahaan tersebut untuk berkembang.
• Membuka
kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan
saham.
• Lebih
dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut
berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan
perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
• Tahap
persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih
dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan
di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah
sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar
yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
1. Penjamin
emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka
penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu
menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2. Akuntan
publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan
pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
3. Penilai,
yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan tingkat kelayakannya.
4. Konsultan
hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
5. Notaris
bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian,
dan notulensi rapat.
• Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi
dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon
emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
• Tahap
Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya
kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam
tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham,
sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang
belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan
di bursa efek.
• Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana,
selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat
dilakukan di bursa efek tersebut.
Syarat Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa,
apabila telah memenuhi syarat berikut:
• Pernyataan
Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
• Laporan
keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan
mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
• Jumlah
minimum adalah satu juta lembar saham.
• Jumlah
minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki
minimum 500 lembar.
• Mempunyai
aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s
equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up
capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
• Minimum
kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
• Khusus
calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut
dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus
memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
• Calon
emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi
kelangsungan perusahaan.
• Khusus
calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing
berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa
penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota
direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan;
calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang
setara.
• Khusus
calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan
tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
Forex
Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange
market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau
transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara
lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di
dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari
pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus
ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, danHongkong yang berlangsung pukul
07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul
13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul
20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik
negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat
dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for
Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai
transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan
pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi
alternatif yang paling populer karena ROI (return on investmentatau tingkat
pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata
perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar
valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi.
Kapitalisasi
dan likuiditas pasar.
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik
karena:
• volume
perdagangannya
• likuiditas
pasar yang teramat besar
• banyaknya
serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
• geografis
penyebarannya
• jangka
waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
• aneka
ragam faktor yang memengaruhi nilai tukar mata uang
Menurut BIS, rata-rata perputaran pasar valuta asing
dunia per hari diestimasikan bernilai $3,21 trilliun, yang terbagi atas:
• $1005
milliar di transaksi spot
• $362
milliar di pasar kontrak serah(forward contract)
• $1714
milliar di pasar swap
• $129
milliar diestimasikan sebagai selisih pelaporan
Sebagai tambahan di luar perputaran
"tradisional" ini, sebesar $2,1 trilliun diperdagangkan di pasar
derivatif.
Kontrak berjangka valuta asing yang diperkenalkan
pada tahun 1972 pada Chicago Mercantile Exchange tumbuh secara cepat dalam
beberapa tahun belakangan ini tetapi volumenya masih hanya sebesar 7% dari
total volume perdagangan pasar valuta asing.[1]
Menurut data International Financial Services,London
(IFSL), secara keseluruhan perputaran harian pasar tradisional valuta asing
rata-rata mencapai total nilai 2,7 billiun US dollar pada April 2006. Estimasi
tersebut berdasarkan data tengah tahun dari Komite Bursa Valuta Asing (Foreign
Exchange Committee) di London, New York, Tokyo and Singapura [2]
Pada perdagangan valuta asing secara langsung (OTC,
pialang dan pedagang melakukan negosiasi secara langsung tanpa melalui bursa
atau kliring. Pusat perdagangan terbesar secara geografis berada di London,
Inggris, dimana menurut data IFSL diperkirakan telah meningkat kontribusinya
dari 31,3% pada April 2004 menjadi 32,4% pada April2006
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta
asing. Dengan adanya transaksi di luar bursa perdagangan (over the counter)
sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar
valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang
berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa
"tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda
tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun
dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Pusat perdagangan utama adalah di London, New York,
Tokyo dan Singapura namun bank-bank diseluruh dunia menjadi pesertanya.
Perdagangan valuta asing terjadi sepanjang hari. Apabila pasar Asia berakhir
maka pasarEropa mulai dibuka dan pada saat pasar Eropa berakhir maka pasar
Amerika dimulai dan kembali lagi ke pasar Asia, terkecuali di akhir pekan.
Sangat sedikit atau bahkan tidak ada
"perdagangan orang dalam" atau informasi "orang dalam"
(Insider trading) yang terjadi dalam pasar valuta asing. Fluktuasi kurs nilai
tukar mata uang biasanya disebabkan oleh gejolak aktual moneter sebagaimana
juga halnya dengan ekspektasi pasar terhadap gejolak moneter yang disebabkan
oleh perubahan dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB/GDP), inflasi, suku
bunga, rancangan anggaran dan defisit perdagangan atau surplus perdagangan,
penggabungan dan akuisisi serta kondisi makro ekonomi lainnya. Berita utama
selalu dipublikasikan untuk umum, sehingga banyak orang dapat mengakses berita
tersebut pada saat yang bersamaan. Namun bank yang besar memiliki nilai lebih
yang penting yaitu mereka dapat melihat arus pergerakan "pesanan"
mata uang dari nasabahnya.
Mata uang diperdagangkan satu sama lainnya dan
setiap pasangan mata uang merupakan suatu produk tersendiri seperti misalnya
EUR/USD, USD/JPY, GBP/USD dan lain-lain. Faktor pada salah satu mata uang
misalnya USD akan memengaruhi nilai pasar pada USD/JPY dan GBP/USD, ini adalah
merupakan korelasi antara USD/JPY dan GBP/USD.
Pada pasar spot, menurut penelitian yang dilakukan
oleh Bank for Internasional Settlement (BIS) , produk yang paling sering
diperdagangkan adalah
• EUR/USD
- 28 %
• USD/JPY
- 18 %
• GBP/USD
(also called sterling or cable) - 14 %
dan mata uang US dollar "terlibat" dalam
89% dari transaksi yang dilakukan, kemudian diikuti oleh mata uang Euro (37%),
Yen (20%) dan Pound Sterling (17%).
Walaupun perdagangan dalam mata uang Euro meningkat
secara cepat sejak mata uang tersebut diterbitkan pada January 1999 1999, US
dollar masih mendominasi pasar valuta asing. Sebagai contoh misalnya dalam
perdagangan antara Euro dan mata uang non Eropa (XXX), biasanya selalu
melibatkan dua jenis perdagangan yaitu EUR/USD dan USD/XXX, pengecualiannya
hanya pada perdagangan EUR/JPY yang merupakan pasangan mata uang yang secara
tetap diperdagangkan di pasar spot antar bank.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat
membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah
untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda
lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah
$100.000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas
berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa
valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan
cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu
(open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan
penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pemain pasar valuta asing
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para
anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham, pasar valuta asing
terbagi atas beberapa tingkatan akses.
Pada akses tingkat tertinggi adalah pasar uang antar
bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasibesar.Pada
PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga
permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak
ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak
diketahui oleh pemain valuta asing di luar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya, rentang selisih
antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume
transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya
transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar
selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih
tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah
sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai "pasar uang
antar bank (PUAB)" hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah
bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank
investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang
membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya
diberbagai negara), hedge fund besar , dan juga para pedagang eceran yang
menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin , dana pensiun, perusahaan
asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang
memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar
valuta asing sejak dekade 2000an.
Bank
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan
mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi
para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa
transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar
adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu
sendiri.
Hingga saat ini, pialang valuta asing adalah
merupakan pelaku perputaran valuta dalam jumlah yang besar, memfasilitasi
perdagangan PUAB dan mempertemukan penjual dan pembeli untuk
"upah"(fee) yang kecil. Namun saat ini banyak bisnis valuta asing ini
yang beralih kepada suatu sistem elektronis yang lebih efisien seperti misalnya
EBS (sekarang dimiliki oleh ICAP), Reuters Dealing 3000 Matching (D2), the
Chicago Mercantile Exchange, Bloomberg dan TradeBook(R)
Dunia usaha
Salah satu pemeran pasar valuta asing ini adalah
adanya kebutuhan dari aktivitas perusahaan dalam melakukan pembayaran harga
barang ataupun jasa dalam mata valuta asing. Kebutuhan mata valuta asing dari
suatu perusahaan seringkali hanya kecil nilainya dibandingkan dengan kebutuhan
dari bank dan spekulan dan perdagangan valuta asing yang dilakukannya
seringkali hanya membawa dampak yang kecil sekali bagi nilai pasaran kurs mata
uang. Meskipun demikian arus perdagangan valuta asing dari
perusahaan-perusahaan ini dalam jangka panjangnya merupakan faktor yang penting
bagi arah nilai tukar suatu mata uang. Transaksi beberapa perusahaan multinasional
dapat membawa akibat yang tidak terduga sewaktu mereka menutup posisi (posisi
jual ataupun beli) yang amat besar sekali dimana transaksi ini tidak diketahui
secara luas oleh para pemain pasar.
Bank sentral
Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat
penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk
mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan seringkali
mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar
mata uang negaranya. Seringkali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya
untuk menstabilkan pasar.
Dengan ekspektasi pasar ataupun isu tentang
intervensi yang dilakukan oleh bank sentral belaka telah cukup untuk
menstabilkan kurs mata uang setempat, tetapi intervensi yang agresif dilakukan
beberapa kali dalam setiap tahunnya pada suatu negara yang kurs mata uangnya
bergejolak.
Berbagai sumber dana yang ada di pasaran valuta
asing apabila disatukan dapat dengan mudah "mempermainkan" bank
sentral (menarik atau menjual mata uang dalam jumlah yang sangat besar sekali
sehingga bank sentral tidak mampu lagi melakukan intervensi) dimana skenario
ini nampak pada tahun 1992-1993 dimana mekanisme nilai tukar Eropa (European Exchange
Rate Mechanism – ERM mengalami kejatuhan serta beberapa kali jatuhnya nilai
tukar mata uang di Asia Tenggara.
Perusahaan manajemen investasi
Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya
adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti
misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar
valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian
saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan
tujuan investasi utamanya sehingga transaksi yang dilakukannya bukan dengan
tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Hedge funds
Hedge funds( sebuah perusahaan investasi yang
menjalankan kegiatan usaha transaksi spekulatif untuk mendapatkan keuntungan )
seperti misalnya George Soros yang reputasinya naik disebabkan oleh kegiatan
spekulasi mata uang yang dilakukannya secara agresif sejak tahun 1990. Ia
mengelola dana triliunan US dollar dan masih bisa meminjam lagi triliunan US
dollar dan oleh karenanya mampu membuat intervensi yang dilakukan oleh bank
sentral suatu negara untuk menjaga nilai tukar mata uangnya menjadi tidak
berdaya apabila fundamental ekonomi tergantung pada "belas kasihan"
hedge funds.
Pialang valuta asing.
Pialang valuta asing adalah perusahaan yang
didirikan khusus untuk melakukan kegiatan jasa perantara bagi kepentingan
nasabahnya di bidang pasar uang dengan memperoleh imbalan atas jasanya.Menurut
CNN, sebuah pialang valuta asing memiliki volume transaksi antara 25 hingga 50
triliun US dollar perharinya atau sekitar 2% dari keseluruhan nilai transaksi
pasar valuta asing dan sebagaimana dilaporkan oleh situs Komisi Perdagangan
Berjangka (Commodity Futures Trading Commission - CFTC) bahwa investor pemula
dengan mudah dapat menjadi sasaran penipuan dalam perdagangan valuta asing.
Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan
dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam
instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit
penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke
dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang
ataupunefek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995
pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur
penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2. Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3. Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4. Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima dividenatau bunga yang dibukukannya ke dalam
"Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer
investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak
terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan
bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Jenis-jenis
Reksadana
1. Reksadana
Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang
lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan
deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang
paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2. Reksadana
Campuran.
Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan
investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak
termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi
hasil dan risiko reksadana campuran secara teoritis dapat lebih besar dari
reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
3. Reksadana
Pendapatan Tetap.
Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang
malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke
dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana
pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi
tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
4. Reksadana
Pasar Uang.
Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan
investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang
dari satu tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana yang memiliki risiko
terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
Manfaat
Reksadana
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang
menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
1. Dikelola
oleh manajemen profesional
2. Diversifikasi
investasi
3. Transparansi
informasi
4. Likuiditas
yang tinggi
5. Biaya
Rendah
Risiko
Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus
mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari
instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami
penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga
pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di
antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten
yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak
penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko
Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi
apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi
tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari
dan waktu yang sama.
3. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen
investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar
saham atau pasar obligasi secara drastis.
4. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi
tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan
padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja
sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini
hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan
strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
Indeks
Harga Saham Gabungan
Indeks Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG, dalam Bahasa
Inggris disebut juga Jakarta Composite Index, JCI, atau JSX Composite)
merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ)). Diperkenalkan pertama kali
pada tanggal 1 April 1983, sebagai indikator pergerakan harga saham di BEJ,
Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen
yang tercatat di BEI. Hari Dasar untuk perhitungan IHSG adalah tanggal 10
Agustus 1982. Pada tanggal tersebut, Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100
dan saham tercatat pada saat itu berjumlah 13 saham.
Posisi intraday tertinggi yang pernah dicapai IHSG
adalah 5.251,296 poin yang tercatat pada tanggal 21 Mei 2013 . Sementara posisi
penutupan tertinggi yang pernah dicapai adalah 5.214,976 pada tanggal 20 Mei
2013.
Perhitungan Indeks merepresentasikan pergerakan
harga saham di pasar/bursa yang terjadi melalui sistem perdagangan lelang.
Nilai Dasar akan disesuaikan secara cepat bila terjadi perubahan modal emiten
atau terdapat faktor lain yang tidak terkait dengan harga saham. Penyesuaian
akan dilakukan bila ada tambahan emiten baru, HMETD (right issue),
partial/company listing, waran dan obligasi konversi demikian juga delisting.
Dalam hal terjadi stock split, dividen saham atau saham bonus, Nilai Dasar
tidak disesuaikan karena Nilai Pasar tidak terpengaruh. Harga saham yang
digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar reguler yang
didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan sistem lelang.
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu
setelah penutupan perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan
perhitungan IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa
menit, hal ini dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi diimplementasikan
dengan baik.
Indeks BEJ lainnya
Terdapat beberapa indeks saham lainnya yang
merupakan bagian dari IHSG, di antaranya adalah:
Indeks Sektoral
Indeks LQ45
Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks Kompas100
Bisnis-27
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk
pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi
dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang
usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga
Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka
kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam
bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah
telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.”
Penanggung
menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika,
terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi
risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat
diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi
kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar
klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh
lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin
tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual,
total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar
kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan
perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan
investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus
membayar klaim. Uang ini disebut "float".[rujukan?] Penanggung bisa
mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku
bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilanganproperti dan
kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam
waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang
sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.
Prinsip
dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang
harus dipenuhi, yaitu:
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
*Indemnity Suatu mekanisme di mana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan
asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu
bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi
bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan
uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan
dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaanterjadi hampir sama
Daftar pustaka
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2014/02/sistem-ekonomi-di-indonesia.html
http://robiharlan.blogspot.com/2012/03/pengertian-ilmu-ekonomi-dan-sistem.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
http://id.wikipedia.org/wiki/Forex
http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
http://id.wikipedia.org/wiki/IHSG
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi