Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat
pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena
melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur
perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi
bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA
dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang
dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan
Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP
karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan
review serta jasa akuntansi.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi
profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih
lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana
akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian.
Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata
masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin
tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu
sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber
daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap
mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa
bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada
struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu
dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau
kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang
bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan
suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor
Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri
utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan
publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke
dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai
cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan
iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang
diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan
dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan
dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian
aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting
karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya
keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan
kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan
loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan
seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk
mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu
perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan
keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada
keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah
etika dan integritas.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau
dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan
perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang
menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap
sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut
sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap
SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan
penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan
sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI
periode 1990 s/d 1994 yaitu :
a.
Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas
kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan
maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini
sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel
Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih
terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
b.
Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun
dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan
tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota
IAI).
c.
Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif
untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi
atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak
lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia,
melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang
bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan
etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan
dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap
anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional
dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu
Kompartemen Akuntan Publik.
5. Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi
yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang
relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar,
meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis
peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah
akademis untuk publikasi.
Kesimpulan :
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur
perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dan profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat
menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan
yang semakin ketat.
Sumber :
http://niesaa76.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://slideplayer.info/slide/3211445/
http://iapi.or.id/detail/62-kode-etik